PEMBANGUNAN APLIKASI PERANGKAT LUNAK AKUNTANSI REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Teknologi Informasi saat ini memiliki peranan yang sangat penting disegala bidang dan aspek kehidupan, baik dalam dunia bisnis, politik hingga perekonomian. Hal ini disebabkan karena pemenuhan kebutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi dengan adanya peran serta teknologi informasi.


Dengan perkembangan teknologi informasi yang ada saat ini kita dapat melakukan pengolahan data dengan mudah, dapat menghasilkan suatu informasi yang kita butuhkan dengan akurat dan mengefektifkan waktu, serta dengan biaya yang kita keluarkan lebih efisien. Keunggulan inilah yang menjadikan teknologi informasi saat ini banyak berperan serta dalam segala bidang dan aspek kehidupan yang ada, dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Demikian halnya dalam pengelolaan data keuangan, teknologi informasi menjadi hal penting perusahaan dalam pengelolaan data keuangan karena telah dipercaya dapat membantu bagian keuangan atau akuntansi dalam menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat, dan mengefektifkan waktu dalam penyusunannya. Tentunya teknologi informasi yang digunakan untuk pengelolaan data keuangan tersebut bukan hanya dapat mempermudah pihak yang terkait dalam perusahaan dalam menghasilkan laporan keuangan akan tetapi juga harus sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. 

Dalam pengelolaan keuangan suatu instansi Pemerintahan, pemerintah telah melakukan reformasi pengelolaan keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah terutama dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 tersebut khususnya pada pasal 30, 31 dan pasal 32 disebutkan bahwa Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan. Laporan yang dimaksud setidak–tidaknya meliputi laporan Realisasi Anggaran APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Dan setelah pemerintah menyusun strandar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik pada pemerintah pusat ataupun pada pemerintah daerah dengan dibentuknya Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) pada tanggal 13 Juni 2005 Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pada SAP tersebut menyatakan bahwa laporan keuangan pokok terdiri dari : a). Laporan Realisasi Anggaran, b). Neraca, c). Laporan Arus Kas dan d). Catatan Atas Laporan Keuangan.

Selengkapnya  download disini